Ketua KPU Kota Tomohon Albertien G.V Pijoh didampingi Komisioner KPU lainnya, saat menyerahkan Surat Keputusan kepada LO bakal pasangan calon perseorangan yang disaksikan Bawaslu Kota Tomohon. (Foto: Istimewa)
Bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada pilkada serentak 2024.