Homelogo-ta
Sekitar Kita

Layanan Netflix hingga Spotify, Berapa Harga Barunya dengan PPN 12 Persen?

  • Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini juga akan menyasar layanan hiburan digital, termasuk Netflix dan Spotify.
Netflix.
Netflix. (amazonaws)