Zoominar Institute Coelacanth Manado, Ronny Sompie: Wisata Pantai Membutuhkan Sistem Keamanan yang Memadai
- Zoominar Institute Coelacanth Manado, Ronny Sompie: Wisata Pantai Membutuhkan Sistem Keamanan yang MemadaiMANADO - Irjen Pol. (Purn) Ronny Sompie mengatakan des
Sekitar Kita
MANADO - Irjen Pol. (Purn) Ronny Sompie mengatakan destinasi wisata termasuk wisata pantai sangat membutuhkan sistem keamanan yang memadai dan profesional.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan zoominar tentang Keamanan dan Keselamatan di Objek Wisata Pantai yang diselenggarakan oleh Institute Coelacanth Manado, Selasa (01/08/2023).
Dalam zoominar yang diinisiasi Jopie Worek dengan mengangkat narasi tentang peristiwa meninggalnya dua orang kakak beradik asal Langowan, Kabupaten Minahasa yang meninggal akibat terseret ombak pantai Mahembang.
Tampil dengan materi tentang Tata Kelola Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Wisata Bahari, Sompie mengupas pola arus laut dan bagaimana antisipasi bagi pengelola wisata pantai di Sulawesi Utara termasuk keselamatan wisatawan.
"Aspek pengelolaan wisata pantai menjadi tantangan serius bagi kita ditengah potensi wisata bahari yang sangat dikenal hingga dunia. Destinasi wisata pantai yang baik dalam hal tata kelola, terutama aspek keselamatan dan kenyamanan wisatawan sangat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan ini akan berlanjut," kata Ronny Sompie.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu membagi pengetahuan kepada 35 peserta zoominar tentang hukum keparawisataan. Dia menyebutkan, sesuai Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif, termasuk wajib memenuhi hak para pengunjungnya.
Ronny Sompie yang diketahui sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dapil Sulawesi Utara itu menyebutkan dalam pasal 20 UU nomor 10 tahun 2009 dijelaskan setiap wisatawan berhak memperoleh, informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan keparawisataan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
Kemudian pada pasal 23 lanjut Sompie, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.
"Keamanan dan keselamatan pada objek wisata pantai menjadi tanggung jawab dan kepedulian bersama untuk menyediakan informasi tentang keamanan dan keselamatan di setiap objek wisata pantai agar terhindar dari kecelakaan dan korban jiwa," tandasnya. (Mike)