Wongkar Ajak UMKM Minsel Harus Bersaing Dengan Pelaku Usaha daerah Lain
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) seuai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah wajib d
Sekitar Kita
AMURANG - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) seuai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah wajib digunakan oleh Pelaku Usaha di Minahasa Selatan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri 1702 klasifikasi dan sudah diteraspkan dalam OSS berbasis resiko terdiri 1349 klasifikasi sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2021.
Demikian dikatakan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH saat membuka sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis resiko di Hotel Sutan Raja Amurang Senin, (14 /11) yang disponsori oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Wongkar, pemerintah memang wajib dan selalu hadir dengan masyarakat dalam hal mengurus dan mengatur kehidupan daripada masyarakat itu sendiri. Dari 32.000 UMKM yang ada di minsel sesuai laporan dari Dinas Koperasi Minsel, hanya 150 pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti Sosialisasi Implementasi ini di Tahun 2022.
Hal ini berarti Bapak dan Ibu-lah yang terpilih dan yang terbaik dan kemudaian bakal menjadi teladan serta contoh bagi pelaku pelaku usaha lainnya. “Nah, bimbingan teknis yang akan dilaksanakan Selasa (15/11) saya berharap agar supaya usaha-usaha ibu-bapak jangan hanya begitu-begitu atau biasa-biasa saja. Seharusnya ada peningkatannya, paling tidak di Era Digital seperti sekarang ini kita jangan kalah bersaing dengan masyarakat yang tinggal di kota/kabupaten yang lain yang juga adalah pelaku usaha, agar supaya masyaralat bisa sejahtera, masyarakat bisa bahagia, masyarakat bisa menikmati pembangunan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan,” tegas FDW sapaan populis Bupati Minsel.
Dia juga menambahkan, kegiatan Sosialisasi dan Implementasi perijinan berusaha berbasis resiko ini dilakukan agar supaya peraturan perundangan-undangan yang diterapkan oleh pemerintah RI dipahami, diketahui dan dilaksanakan oleh warga Negara Indonesia termasuk yang ada di kabupaten Minahasa Selatan.
Sedangkan, aturan-aturan secara teknis termasuk Lingkungan Hidup sangat penting sekali bagi kehidupan masyarakat. Apalagi, kalau sudah tercemar atau merusak lingkungan. Misalnya, ada bahan bahan kimia yang dibuang sembarangan maka kehidupan yang ada di sekitarnya itu akan terganggu dari sisi kesehatan. Nah, jika terjadi seperti ini, Dinas Kesehatan akan menanggung resiko resiko.