Wali Kota Tomohon Caroll Senduk saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Wali Kota Caroll Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

  • Wali Kota Caroll Hadiri Rapat Paripurna DPRD Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PerusahaanTomohon, Potretmanado -- Wali Kota Tomohon Caroll J.A Sendu
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

Tomohon, Potretmanado -- Wali Kota Tomohon Caroll J.A Senduk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi I mengenai Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Wali Kota Tomohon terhadap Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung, bertempat di ruang sidang kantor DPRD Tomohon.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi masing-masing Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene dan Erens Kereh.

"Terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, atas kerjasamanya sehingga tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini dapat berjalan dengan baik," kata Wali Kota Caroll.

Lanjut Wali Kota pilihan rakyat itu mengatakan, pemberlakuan Peraturan Daerah ini dipandang penting oleh Pemerintah Kota Tomohon, dengan harapan dapat berkontribusi mewujudkan komitmen dan kepedulian perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Terwujudnya program yang terarah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah," tutur Caroll Senduk.

Dia menyebutkan, Pemerintah Kota Tomohon mendukung Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pedoman pemberian nama jalan, fasilitas umum dan penomoran pembangunan gedung.

"Baik yang berdasarkan kriteria umum atau berdasarkan kearifan lokal, budaya, kejadian dan karakteristik wilayah, pengaturan mekanisme dan verifikas," ujar Wali Kota Caroll.

"Kedepan tidak ada lagi nama jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung, yang tiba-tiba terpasang dan atau tidak diketahui latar belakang penamaan dan sumber inisiatifnya," tambahnya.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, unsur Forkopimda maupun yang mewakili, Sekertaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Jor/Fjt)