Wakili Walikota, Sekdakot Edwin Roring Sampaikan Ranperda Pertanggungjawab APBD 2023 Ke DPRD Tomohon
- Kepada DPRD, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan surat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Sekitar Kita
TOMOHON -- Hadir mewakili Wali Kota Caroll Senduk dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Sekretaris Daerah (Sekda) Edwin Roring menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Selasa (02/07/2024).
"Pemerintah telah mengajukan surag pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sekdakot, Edwin Roring
Roring menyebutkan, rancangan Perda tersebut mencakup laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
"Realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 mencapai Rp. 616.085.781.556,93, sementara itu realisasi belanja dan transfer sebesar Rp. 638.548.358.937,00," sebut Roring.
"BPK RI perwakilan Sulut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya berturut-turut. Pencapaian ini sebagai bukti komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak termasuk DPRD Kota Tomohon, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel," sambungnya.
Dia menambahkan Pemerintah Kota Tomohon mengapresiasi kerjasama yang terjalin terus dengan DPRD Kota Tomohon selama ini. Kami berharap pembahasan rancangan perda ini boleh berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan jadwal.
Hadir pada rapat paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kota Tomohon, para Asisten Setda Kota Tomohon serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan insan Pers. (Jor/Fjt)