Terdakwa Korupsi di Pegadaian Dituntut Lima Tahun Penjara
- MANADO - Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di pegadaian UPC Manado, EHH alias Esther, selama li
Sekitar Kita
MANADO - Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Manado, menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi di pegadaian UPC Manado, EHH alias Esther, selama lima tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp326.561.000.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dari Kejari Manado, di pengadilan Tipikor pada PN Manado, pada Rabu (16/2), dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, menjelaskan, JPU berpendapat berdasarkan fakta fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 326.561.000 dalam waktu sebulan kalau tidak maka semua harta bendanya akan disita sebagai pengganti. Kalau tidak dibayarkan akan diganti kurungan badan selama dua tahun enam bulan," kata Hijran.
Dia menambahkan selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.
Hijran mengatakan terseretnya terdakwa ke meja hijau karena tindak pidana korupsi, karena Selaku pengelola unit cabang pegadaian, pada November 2019 sampai April 2020 di Pegadaian UPC 17 Agustus dan kantor UPC Wanea di Jalan Sam Ratulangi Nomor 54, Tanjung Batu, melakukan perbuatan tersebut.
Dari 2028 sampai Maret 2020 dan sebagai pengelola UPC Wanea pada bulan Maret 2020 sampai April 2020, melakukan transaksi gadai dengan menggunakan identitas nasabah yang didapat dari arsip Pegadaian.
Esther melakukan gadai menggunakan jaminan perhiasan imitasi, dengan taksiran seolah-olah jaminan emas palsu adalah asli, dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2003, dan juga bertentangan dengan aturan.
Aturan tersebut kata Hijran adalah peraturan Direksi Nomor 12/2015, Peraturan Direksi Nomor 27/2016, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Peraturan Direksi Nomor: 45/DIR I/2017 tentang Pedoman Pengajuan Pinjaman Pegadaian KCA dan KRASIDA bagi Karyawan, Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian Kredit Cepat & Aman (KCA), Peraturan Direksi Nomor: 14 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang.
"Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 326.561.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara Nomor: SR-259/PW18/5/2021 4 Maret 2021." kata Hijran.