Sulut Sarang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Amankan 3 Orang Pelaku
- Sulut Sarang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Amankan 3 Orang PelakuManado, Potretmanado -- Tiga orang berhasil diamankan Polda Sulut dalam dua kasus berbed
Sekitar Kita
Manado, Potretmanado -- Tiga orang berhasil diamankan Polda Sulut dalam dua kasus berbeda dalam dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Manado berhasil digagalkan Polda Sulut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum media ini, kasus pertama yang berhasil digagalkan Polda Sulut yaitu penyalahgunaan BBM di Kota Manado pada Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 15.00 WITA dengan barang bukti yang diamankan sebuah truk tangki berisi 8.000 liter BBM Bersubsidi.
"Tim mengamankan dua orang berinisial AA dan AS. Keduanya warga Kota Bitung," ungkap Kombes Michael dalam keterangannya persnya.
Menurutnya, kedua pelaku mengaku bekerja pada salah satu perusahan. Mereka mendapat perintah memindahkan solar dari tandon ke truk tangki dengan kapasitas 8.000 liter.
AA dan AS juga mengaku tidak mengetahui asal BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Keduanya menyebutkan, baru dua Minggu bekerja di gudang PT KEA.
Sementara untuk kasus lainnya, Polda Sulut juga berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan BBM di hari yang sama di salah satu SPBU di Manado.
"Tim berhasil mengamankan seorang berinisial AN sekitar pukul 14.00 WITA. Dia diamankan bersama truk tangki yang sudah dimodifikasi sebagai barang bukti, karena diduga hendak membeli BBM Bersubsidi.
"Pria berinisial AN ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi," lanjutnya.
Dia menegaskan, para pelaku diancam Pasal 55 UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun dengan denda Rp 60 miliar. (Mike)