Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon. (Foto: Istimewa)
Sekitar Kita

Soal Aksi Demo, Bawaslu Kota Tomohon Tegaskan Kerja Sesuai Aturan

  • Puluhan masa gelas aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Tomohon terkait dianulirnya Caleg terpilih dari PDI Perjuangan
Sekitar Kita
Redaksi

Redaksi

Author

TOMOHON -- Senin 24 Juni 2024, puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (AMPD) Kota Tomohon dipimpin langsung Koordinator Lapangan (Korlap) Stev Kaligis, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Kota Tomohon.

Unjuk rasa tersebut digelar terkait dengan dianulirnya Ir. Adolfien Supit, calon terpilih dari partai PDI-P dapil IV mencakup wilayah Kecamatan Tomohon Utara.

Saat menerima aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas menjelaskan, pihak Bawaslu bekerja sesuai dengan amanat undang-undang sebagaimana Perbawaslu RI nomor 7 tahun 2020 dan Perbawaslu RI nomor 8 tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan kalau pihaknya harus menindaklanjuti setiap informasi dari berbagai pihak terkait proses pemilihan yang berlangsung.

"Pada bulan Mei 2024, kami menghadiri acara Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dan langsung ditindaklanjuti informasi dari saksi salah satu partai politik tentang proses pencalonan Ir. Adolfien Supit," jelasnya.

Pihak Bawaslu Tomohon menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pimpinan di atas dalam hal ini Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara," jelas Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas.

"Sesuai Perbawaslu RI nomor 8 tahun 2020, proses sidang atau penanganan pelanggaran tersebut dinaikkan satu tingkat ke Bawaslu Provinsi," tambah Kowaas. (Jor/Fjt)