Simak! Layanan Lapor Mas Wapres Telah Dibuka, Berikut Informasi Lengkapnya
- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang diberi nama “Lapor Mas Wapres” mulai Senin, 11 November 2024.
Sekitar Kita
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang diberi nama “Lapor Mas Wapres” mulai Senin, 11 November 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan Gibran melalui akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Minggu 10 November 2024, dengan unggahan poster berlatar biru yang menampilkan ilustrasi wajahnya.
“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia. Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” tulis Gibran di Instagram resminya.
- Dukung Industri Kreatif, Bank Mandiri Dorong Tenun Tradisional Bali, Lombok dan Kupang Menembus Pasar Global
- Melihat Perubahan Bulog Sejak Zaman Soeharto hingga Prabowo
- 10 Aplikasi Paling Banyak Didownload Gen Z AS, Ada yang Dilarang di Indonesia!
Poster tersebut memuat informasi bahwa masyarakat dapat langsung ke Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Nomor 14, Jakarta Pusat. Layanan ini tersedia dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Aduan masyarakat juga bisa disampaikan melalui WhatsApp 08111 704 2207.
Sistem ini juga pernah diterapkan pada era kepemimpinan ayahnya, Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada saat itu, Jokowi mempersilakan warga untuk datang langsung ke Balai Kota DKI guna menyampaikan berbagai permasalahan.
- Waspada! Ini 3 Penyebab Generasi Z Rentan Dipecat dari Tempat Kerja
- 8 Rekomendasi Judul Drakor Terbaru di Bulan November 2024
- Viral Anggur Muscat, Ini Daftar Makanan Impor Berbahaya yang Perlu Diketahui
Diketahui saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka juga pernah membuka layanan pengaduan terbuka yang dinamakan “Lapor Mas Wali.”
Saat ini, Gibran tengah memegang pemerintahan setelah menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024. Dia diberikan mandat sebagai Pelaksana Tugas Presiden selama dua pekan mendatang, ketika Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke luar negeri.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 11 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Nov 2024