Sidang Perkara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi Dimulai
- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2024.
Sekitar Kita
JAKARTA -- Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walik kota secara resmi mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (08/01/2025).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra mengatakan sidang terhadap perkara Pilkada tahun 2024 ini, diawali dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon.
"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Saldi Isra, di Gedung II Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung tanggal 8-16 Januari 2024. Sedangkan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah meregistrasi 310 perkara Pilkada 2024 yang terdiri dari 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan, 238 perkara bupati dan 49 perkara wali kota. (Mike)