Selama 2022, 311 Paspor Terbit dari Imigrasi Tahuna
- TAHUNA - Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara, menyatakan, bahwa selama Januari hingga Desember tahun 2022, pihaknya menerbitkan 311 lembar paspor.Kepal
Sekitar Kita
TAHUNA - Kantor Imigrasi Tahuna, Sulawesi Utara, menyatakan, bahwa selama Januari hingga Desember tahun 2022, pihaknya menerbitkan 311 lembar paspor.
Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, mengatakan, hal tersebut di Tahuna.
Berdasarkan penjelasannya, penerbitan paspor tersebut terdiri atas Januari enam paspor, Februari 33, Maret 11, April 18, Mei 7, Juni 47, Juli 46, Agustus 20, September 27, Oktober 27, November 52 dan Desember 17 paspor.
Dia menjelaskan, bahwa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap Paspor yang terbit mulai Rabu 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada pasal 2A Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
"Namun ini tidak berlaku untuk paspor 10 tahun yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini," katanya.
Dia menambahkan paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
Selain menerbitkan 311 paspor, Kantor Imigrasi Tahuna sepanjang tahun 2022 juga berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp248 juta.