Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu. (Foto: Istimewa)
Sekitar Kita

Rojer Datu: Masyarakat Dapat Memberi Masukan dan Tanggapan Terkait Calon Anggota KPPS

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sekitar Kita
Redaksi

Redaksi

Author

TOMOHON -- Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu mengatakan, kami menerima tanggapan demi mengakomodir masukan masyarakat. Bila memang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kami akan menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut.

"Bahkan nama yang telah ditetapkan dapat didiskualifikasi jika terbukti memiliki rekam jejak yang negatif, terbukti sebagai anggota partai politik atau tim kampanye dan lain-lain," ujarnya, Senin (30/09/2024).

"Calon KPPS harus memilki jiwa profesionalitas, kapabilitas, integritas dan kemandirian demi suksesnya pilkada serentak di Kota Tomohon," tambah Komisioner KPU Rojer Datu.

Diketahui, tanggapan dan masukan dimulai dari tanggal 30 September sampai dengan 5 Oktober 2024, dan disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota Tomohon atau PPK dan PPS se-Kota Tomohon atau melalui Email kota_tomohon@kpu.go.id. (Jor)