Perkembangan KEK Bitung dan Likupang Dilakukan Evaluasi
- Perkembangan KEK Bitung dan Likupang Dilakukan EvaluasiMANADO - Terhadap perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang,
Sekitar Kita
MANADO - Terhadap perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Bitung dan KEK Pariwisata Likupang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melakukan evaluasi yang digelar di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (04/10/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut Praseno Hadi dalam sambutan usai membuka kegiatan evaluasi tersebut mengatakan keberadaan KEK Bitung dan Likupang sangat mendukun perekonomian daerah ini.
“Untuk itu sangat diharapkan apa yang menjadi permasalahan dalam pembangunan KEK bisa ditangani agar iklim investasi di Sulut bisa lebih berkembang,” ungkap Sekprov Praseno.
Praseno pun mengapresiasi evaluasi yang dilakukan agar dapat mengetahui sejauh mana perkembangan dua KEK tersebut.
“Intinya, dalam pertemuan ini kita dapat bersama mendorong agar perkembangan KEK Bitung dan Likupang bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Sulut Jenny Karouw mengatakan, evaluasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cinta kerja, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang KEK Bitung, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2019 tentang KEK, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan KEK, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan KEK.
Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara, keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 267 tahun 2020 tentang Sekretariat Dewan KEK Provinsi Sulawesi Utara dan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 74 tahun 2021 tentang pembentukan tim teknis pelaksana KEK Provinsi Sulawesi Utara.
“Percepatan KEK ini harus dilakukan mengingat masa waktu pembangunan sudah mendekati masa wajib beroperasi, apalagi KEK Pariwisata Likupang. Tapi kami optimis KEK Likupang akan segera beroperasi,” ujar Karouw.
Untuk KEK Pariwisata Likupang, kata Karouw, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019 tentang KEK Pariwisata Likupang menyebutkan bahwa masa waktu pembangunan akan berakhir pada tanggal 10 Desember 2022 atau sudah 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu 10 Desember tahun 2019.
“Dengan berakhirnya masa pembangunan, maka KEK Pariwisata Likupang sudah wajib beroperasi,” beber Karouw.
Sementara untuk KEK Industri Bitung, lanjutnya, banyak industri perikanan dan turunan kelapa sudah beroperasi. Demikian juga dengan penambahan sarana infrastruktur sudah diajukan ke kementerian terkait agar bisa didanai dalam APBN 2023.
“Semua permasalahan ini sudah kami evaluasi dalam rapat ini dan juga telah dilakukan pengusulan anggaran kepada pemerintah pusat,” tandasnya. (Mike)