Fraksi Golkar dan Restorasi-Nurani di DPRD Kota Tomohon melakukan penolakan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. (Foto:Istimewa.Kolase  Foto:Mike)
Sekitar Kita

Pengamat: Penolakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tomohon Tahun 2023 Memalukan

  • Sikap penolakan dari Fraksi Golkar dan Restorasi Nurani terhadap pembentukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tomohon tahun 2023 dinilai sangat memalukan.
Sekitar Kita
Redaksi

Redaksi

Author

TOMOHON -- Penolakan dari Fraksi Golkar dan Restorasi Nurani terhadap pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tomohon Tahun Anggaran 2023 menuai sorotan.

Pengamat politik pemerintahan, Paulus Sembel menerangkan jika penolakan dilakukan harusnya memiliki dasar yang kuat. Dalam pendapat akhir, fraksi yang menolak harus punya alasan tepat dan ada point-point krusial sehingga Ranperda Pertanggungjawaban APBD ditolak.

"Jika tidak ada alasan tepat dan sangat krusial sehingga dilakukan penolakan, itu sangat memalukan," ujar Paulus Sembel, Kamis (01/08/2024).

Menurut Paulus, penolakan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tomohon 2023 jelas ada motivasi politik.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kota Tomohon ini menyebutkan, sikap penolakan dari dua fraksi memalukan, lantaran mereka juga memanfaatkan APBD tersebut melalui penerimaan gaji, tunjangan-tunjangan, perjalanan dinas, reses, dan anggaran lainnya.

Secara tegas, dia mempertanyakan keberadaan kedua fraksi yang ikut pembahasan dan menerima penetapan APBD 2023 tersebut.

"APBD adalah politik anggaran untuk masyarakat, sehingga tidak harus dipolitisir untuk kepentingan kelompok dan politik tertentu," terang Paulus Sembel.

"Menolak, sebelumnya mekamisme pembahasan sudah berjalan, penetapan APBD sudah dilakukan, APBD sudah berjalan, anggaran APBD sudah dimanfaatkan melalui program, kegiatan termasuk fraksi," sambungnya.

Dia juga mempertanyakan substansi penolakan yang dilakukan oleh fraksi Golkar dan Restorasi Nurani. Pasalnya, opini BPK untuk APBD 2023 Tomohon mendapat WTP.

"Wajar ditolak, jika hasil opini BPK atau Walikota memanfaatkan APBD dengan tidak wajar, atau kemudian memanfaatkan APBD diluar peruntukan sehingga mengabaikan dan merugikan kepentingan rakyat. (Mike)