Sekitar Kita

Penasihat Hukum CL-IL Nyatakan Kasus Pidana Pemilu Kedaluwarsa

  • Manado - Penasihat hukum dua tersangka pidana pemilu,  CL dan IL, Supriyadi Pangellu, SH, MH,  menyatakan kasus yang melibatkan dua kliennya secara fo
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author


Manado - Penasihat hukum dua tersangka pidana pemilu,  CL dan IL, Supriyadi Pangellu, SH, MH,  menyatakan kasus yang melibatkan dua kliennya secara formil, sudah  kedaluwarsa.

Pangelu menyampaikan hal tersebut, Kamis petang, kepada awak media, menyikapi jalannya pemeriksaan kasus tersebut, yang sudah sampai bergulir di Kejaksaan Negeri Manado.

Pangellu yang pernah menjadi pengawas Pemilu, mulai dari Talaud, Manado hingga provinsi itu, mengatakan, bahwa pidana pemilu itu berbeda dengan pidana bisa, karena ada limitasi sehingga dia menyatakan seharusnya kasus tersebut sudah kedaluwarsa.

"Ada kejanggalan disini, karena pelapor mengakui bahwa dia mengetahui kasus tersebut setelah viral di akun media sosial  Lambe Kawanua, pada 11 April, tetapi dalam laporan justru menyertakan bukti-bukti pemberitaan pada tanggal 1 dan 26 Maret 2024," kata Pangellu.

Sebab itu, dia mengatakan bahwa Bawaslu Manado, kurang akurat membuat pelaporan ke polisi, sebab tempos delikti dan bukti yang disertai tidak bersesuaian.

Dia bahkan mempertanyakan, karena merasa janggal, kenapa kasus tersebut terjadi di Manado, tetapi justru dilaporkan ke Bawaslu RI, padahal di sini ada pengawas tingkat kota Manado dan Sulawesi Utara.

"Kejanggalan kedua, pelapor mengakui baru tahu kasus itu setelah viral di medsos pada 11 April 2024, tetapi ketika melaporkannya justru menyertakan bukti dari berita 1 Maret dan 26 Maret 2024, jika ikut aturan sudah cacat secara formil dan kedaluwarsa," katanya.

Namun dia mengatakan, memahami keadaan, sebab itu adalah pelimpahan dari Bawaslu RI, sebab sebelumnya juga sudah pernah ada LSM yang mengkonsultasikan masalah itu ke Bawaslu Manado tetapi ditolak karena buktinya sumir.

Sebab itu katanya, karena prosesnya sudah berjalan dan kedua kliennya telah ditetapkan jadi tersangka, maka pihaknya siap menghadapi semua proses yang berjalan.

"Kami juga akan berkonsultasi dengan keluarga klien serta tim hukum, untuk melihat semua peluang yang ada," kata Pangellu.

Saat disinggung soal pernyataan dari saksi ahli, Eugenius Paransi yang ternyata tidak digunakan oleh Bawaslu, Pangellu menyilakan awak media menanyakan teknisnya kepada yang bersangkutan, tetapi pihaknya tetap siap menghadapi sampai ke pengadilan.