Penanggungjawab sebut Aktivitas cutting lahan di Paal Dua berijin lengkap. (Foto:mike)
Sekitar Kita

Penanggung Jawab Klarifikasi: Cutting Lahan di Paal Dua Berijin Lengkap

  • Penanggung Jawab Klarifikasi: Cutting Lahan di Paal Dua Berijin LengkapMANADO - Santer tudingan yang menyebutkan kalau aktivitas cutting lahan di Kelurahan Paal
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Santer tudingan yang menyebutkan kalau aktivitas cutting lahan di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado tidak memiliki ijin, mendapat bantahan dari penanggungjawab kegiatan.

Michael selaku penanggungjawab kegiatan cutting lahan tersebut menyebutkan kalau pihaknya memiliki ijin lengkap terkait dengan kegiatan pematangan lahan di Paal Dua.

"Berita tersebut tidak benar, karena sejak tahun 2013 kami sudah memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, termasuk ada kajian, dan ada rekomendasinya," kata Michael kepada Potretmanado.com, Senin (04/09/2023).

Dia menjelaskan, meski 2014 aktivitas pematangan lahan terhenti karena bencana banjir bandang, pihaknya tetap melakukan laporan tahun 2014, 2015 hingga tahun 2023.

Selain update laporan, pihaknya juga melakukan kewajiban membayar pajak sejak awal kegiatan pematangan lahan tahun 2013.

"Kami juga melakukan pembaharuan ijin ke Pemerintah Kota Manado dan semua tahapannya kami ikuti, mulai dari forum penataan ruang (FPR) ada berita acaranya per Juni 2023," jelas Michael.

"Berita acara FPR tersebut menyetujui dan mengetahui para peserta rapat yang kemudian melakukan penandatanganan, ada Sekot, ada unsur asosiasi profesi, Dinas PUPR, Bapelitbangda, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Pertahanan Manado, Dinas PMPTSP, Bagian SDA Pemkot Manado, Bagian Hukum, dan Lurah Paal Dua," sambungnya.

Dia menambahkan selain itu pihaknya juga mengantongi surat persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan atau kegiatan penataan lahan disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Kota Manado Franky Porawouw.

"Surat persetujuan tersebut didasarkan pada pertimbangan rapat koordinasi pemeriksaan dokumen kajian lingkungan hidup UKL UPL, dan juga didasarkan pada berita acara yang intinya kegiatan penataan lahan di Paal Dua disetujui," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tudingan yang menyebutkan kalau kegiatan cutting lahan di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Paal Dua tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Manado. (Mike)