logo
Program Pemerintah Provinsi Sulut tentang keringanan pajak kendaraan. (Foto:Istimewa)
Finansial &Teknologi

Pemprov Sulut Programkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Pemprov Sulut Programkan Keringanan Pajak Kendaraan BermotorFoto:PAJAKMANADO - Pemilik kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dan roda dua patut berbangg
Finansial &Teknologi
Mike

Mike

Author

MANADO - Pemilik kendaraan bermotor baik roda empat atau lebih dan roda dua patut berbangga. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengeluarkan kebijakan kepedulian bagi pemilik kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut hanya diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, yaitu keringanan, pengurangan pokok, bebas denda, dan bebas bea balik nama kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng mengatakan kebijakan popilis ini dikeluarkan ODSK dalam rangka memperingati HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulut.

"Keringanan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2022," ungkap Olvie Atteng saat launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam keputusan kepala Bapenda Sulut Nomor 43 tahun 2022, terkait kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur, dan pemberlakuan kebijakan ini diberikan kepada kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 ke bawah.

Pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor lanjut Olvie Atteng dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

"Tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak," jelasnya.

"Tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Selanjutnya 70 persen untuk tahun keempat, kemudian tahun kelima dan keenam diberikan keringanan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak," sambungnya.

Kebijakan Pemprov Sulut ini sasarannya adalah denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor milik pribadi yang melewati jatuh tempo dan belum bayar pajak dan akan diberikan pembebasan 100 persen.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan ini. Karena dengan membayar pajak, berarti mendukung pembangunan yang ada di Sulawesi Utara," tandasnya. (Mike)