Pemerintah Diminta untuk Membuka Akses Publik Perppu Cipta Kerja
- JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membuka akses agar publik bisa mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 t
Sekitar Kita
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk membuka akses agar publik bisa mengetahui isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Menurutnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita perlu kritis dari segi pengundangannya. Undang-Undang Cipta Kerja kberlaku semenjak ditetapkan oleh pemerintah, dan artinya Perppu itu berlaku sekarang. Publik tentu harus tahu, mana hak publik untuk tahu," ujar Zainal, Jumat (30/12/2022).
Zainal menegaskan hak publik untuk mengetahui semisal drafnya masih disembunyikan, belum diketahui oleh publik.
Dirinya bisa memahami jika alasan dikeluarkannya Perppu tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum untuk sementara waktu. (Mike)