Foto bersama usai penyerahan hasil keputusan standar pelayanan publik dari Ombudsman kepada Pemkot Bitung. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Ombudsman Serahkan Hasil Standar Pelayanan Publik Kepada Pemkot Bitung

  • Ombudsman Serahkan Hasil Standar Pelayanan Publik Kepada Pemkot BitungBITUNG - Pemerintah Kota Bitung menerima hasil keputusan standar pelayanan publik dari Omb
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

BITUNG - Pemerintah Kota Bitung menerima hasil keputusan standar pelayanan publik dari Ombudsman yang diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Hengky Honandar di Kantor Walikota, Selasa (14/02/2023).

Didampingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bitung, Rudy Theno, Wawali Hengky Honandar menerima hasil tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Utara, Melani Limpar.

Dalam sambutannya, Melani Limpar mengatakan metode yang digunakan pihaknya dalam penilaian tahun 2022 yaitu input, proses, output, dan dimensi pengaduan.

"Terdapat 4 dimensi dan fariabel penilaian yaitu pertama Input, kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana. Kedua proses, yaitu terkait standar pelayanan. Ketiga output, kami mengambil 30 responden masyarakat pengguna layanan yang ada di kota bitung, kemudian keempat demensi pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan," terangnya.

Menurutnya, penilaiai standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintahan Kota Bitung memperoleh hasil yaitu; Nilai 63.36 (Zona Kuning) Kategory C (kualitas sedang).

Sementara itu Wakil Wali Kota Hengky Honandar mengapresiasi atas semua saran yang diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kota Bitung.

"Ini yang harus kita lakukan, karena itu juga merupakan kewajiban sebagai pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik serta sarana prasarana yang baik dan lebih lengkap," ungkap Wawali Hengky Honandar.

"Kami akan memperhatikan nilai-nilainya. Semoga kedepan kita dapat meraih hasil yang maksimal," tandasnya. (Mike)