pembangunan gedung Maria tahap II RSU Pancaran Kasih Manado. (Foto:Mike)
Sekitar Kita

Membangun di Era AARS Ternyata Tidak Perlu PBG

  • Membangun di Era AARS Ternyata Tidak Perlu PBGMANADO - Mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di era pemerintahan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota R
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Mendirikan bangunan dalam bentuk apapun di era pemerintahan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang  ternyata tidak perlu ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Hal ini dibukti pembangunan gedung milik Rumah Sakit Umum (RSU) Pancaran Kasih Manado yang tanpa ijin.

Berdasarkan pantauan media ini, RSU Pancaran Kasih Manado yang terletak di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado itu sedan dalam tahap pembangunan gedung.

Papan proyek pembangunan gedung RSU Pancaran Kasih Manado yang mendapatkan surat keterangan dari Dinas PMPTS Manado. (Foto:Mike)

Pembangunan lanjutan gedung Maria tahan II RSU Pancaran Kasih yang tanpa ijin dari Pemkot Manado ternyata telah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang menegaskan bahwa surat tersebut bukan sebagai dasar untuk mengadakan pembangunan.

Pekerjaan pembangunan gedung Maria tahap II adalah milik dari Yayasan Medika tersebut tidak mengantoni persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu saat ditemui di kantornya mengatakan kalau pembangunan lanjutan gedung Maria tahap II RSU Pancaran Kasih belum memiliki ijin dari instansi yang dia pimpin.

"Sementara dalam pengurusan ijin," kata Jimmy Rotinsulu belum lama ini.

Meski begitu, Jimmy Rotinsulu mengatakan Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan adalah pihak yang seharusnya melakukan pencegahan pembangunan sebelum ijin dikeluarkan.

Dirinya mendorong agar pihak RSU Pancaran Kasih Manado dapat secepatnya melakukan pengurusan ijin PBG. (Mike)