Media Sosial TikTok didenda akibat gagal melindungi hak anak-anak.(Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Media Sosial Tik Tok Didenda Uni Eropa Rp5,5 Triliun

  • Media Sosial Tik Tok Didenda Uni Eropa Rp5,5 TriliunMANADO - TikTok akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Eropa. Keputusan tersebut dijatuhkan lantaran p
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - TikTok akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Eropa. Keputusan tersebut dijatuhkan lantaran platform media sosial yang populer dikalangan remaja dan anak-anak itu gagal melindungi hak anak-anak yang menggunakannya.

Pengadilan dalam putusan tersebut memerintahkan perusahan TikTok membanyar denda sebesar US$368 juta atau sekitar Rp5,5 triliun dengan kurs Rp15.000.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa yang mengumumkan Jumat (15/09/2023) kalau TikTok melanggar Undang-Undang privasi Uni Eropa.

Dalam ivestigasi DPC terungkap pada paruh kedua tahun 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup memadai melindungi akun anak-anak.

DPC mengungkapkan salah satu temuan mereka yang mengkhawatirkan adalah profil anak-anak yang baru dibuat secara default diatur secara otomatis sebagai akun publik. Ini yang kemudian memungkinkan siapapun bisa mengakses profil dan foto anak-anak.

Perusahan tersebut juga diputuskan melakukan pelanggaran undang-undang privasi UE dengan fitr yang dikenal sebagai "Family Pairing" yang diperkenalkan TikTok pada bulan April 2020.

Fitur tersebut dirancang agar orang tua dapat melakukan kontrol dan mengawasi akun anak-anak serta memberikan orang tua kemampuan mengatur waktu penggunaan perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung yang diterima oleh anak-anak mereka.

Meski begitu, fitur ini tidak memerlukan verifikasi konkrit, sehingga memungkinkan orang lain berpura purua sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak yang sedang diawasi.

Keputusan pengadilan ini merupakan pukulan berat bagi TikTok, yang memiliki basis pengguna yang besar di seluruh dunia, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Putusan pengadilan ini juga menekankan pentingnya perlindungan privasi anak-anak dalam menggunakan teknologi digital dan mendorong perusahaan teknologi untuk memastikan keamanan dan privasi anak-anak menjadi prioritas utama dalam pengembangan platform mereka. (Mike)