Makawata: Turlap Pengawasan Program Pemerintah Bagian dari Tugas Anggota Dewan yang Diatur Undang-Undang
- Makawata: Turlap Pengawasan Program Pemerintah Bagian dari Tugas Anggota Dewan yang Diatur Undang-UndangMANADO - Sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota (
Sekitar Kita
MANADO - Sejumlah proyek infrastruktur Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui pihak ketiga terus mendapat perhatian serius dari pihak DPRD Kota Manado.
Ronny Makawata kepada potretmanado.com, Selasa (19/09/2023) mengatakan kalau pihaknya terus intens melakukan pengawasan setiap program Pemkot Manado dari berbagai sektor.
"DPRD memiliki salah satu tugas dan fungsi yaitu pengawasan. Pengawasan menjadi hal wajib bagi kami anggota dewan terhadap semua program pemerintah termasuk bidang pembangunan yang ada di Kota Manado," kata Ronny Makawata.
Ditanya soal pengawasan yang dilakukan dirinya dalam kapasitas sebagai wakil rakyat, Ronny Makawata mengaku ia bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kota Manado menjalankan fungsi tersebut terhadap apa yang dikerjakan Pemkot Manado termasuk oleh pihak ketiga.
"Salaku Ketua Komisi III, saya bersama pimpinan dan anggota lainnya bertugas, bekerja mengawasi semu progdam Pemerintah Kota Manado yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, dan saya sudah melakukan itu sejak saya dilantik sebagai anggota DPRD. Itu ada Undang-Undangnya yang mengatur," ungkapnya.
"Komisi III DPRD Kota Manado memiliki mitra kerja dengan sejumlah instansi pemerintah yang membidangi pembangunan. Sejumlah program yang dikerjakan pemerintah ada konsekwensi anggaran, dan anggaran tersebut dibahas dan disahkan oleh DPRD yang menjadi tugas dan fungsi kami, sehingga wajib hukumnya kami melakukan pengawasan mulai dari awal pekerjaan hingga tuntas," terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat Manado bisa memahami tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD, dan jika kemudian ada hal-hal penting yang perlu diaspirasikan untuk kemudian ditindaklanjuti silakan disampaikan kepada Komisi III DPRD. (Mike)