Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Jokowi Gugurkan Putusan Mahkamah Kostitusi Soal UU Cipta Kerja

  • JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk menjawab putusan Mahka
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

JAKARTA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.

"Telah diterbitkan Perppu Nomo 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ungkap Menteri Koordinaor Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Menurut Menko Airlangga, Perppu tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 dan telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Perppu itu juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

Beberapa perubahan tersebut soal ketenagakerjaan upa minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, dan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja menggugurkan status Inkonsitusional bersyarat UU Cipta Kerja.

"Alasan mendesak yang melatarbelakangi Perppu Cipta Kerja adalah dampak perang Ukraina dengan Rusia, selain itu ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia," jelasnya. (Mike)