Jeand'arc Florentia Karundeng Tanggapi Permendikbudristek Soal Pramuka
- Jeand'arc Florentia Karundeng Tanggapi Soal Permendikbudristek Soal PramukaTomohon, Potretmanado -- Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tomohon, Kak drg.
Sekitar Kita
Tomohon, Potretmanado -- Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tomohon, Kak drg. Jeand'arc Florentia Karundeng mengatakan Permendikbudristek 12 Tahun 2024 adalah kebijakan pemerintah yang sesuai dengan amanat UU Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010 bahwa Pramuka berasaskan sukarela.
"Saya selaku Kakwarcab menyambut baik akan hal ini. Semoga kedepan setiap sekolah benar-benar menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler tanpa paskasan kepada para siswa," kata Kak drg. Jeand'arc Florentia Karundeng, Senin (01/04/2024).
Kak Anet sapaan akrab istri Wali Kota Tomohon itu menyebutkan, pengembangan Sumber Daya Manusia sangat penting, tetapi harus secara holistik bukan hanya fokus pada kecerdasan intelektualnya saja, tetapi juga kecerdasaran emosional dan spiritual juga harus dibangun.
"Pramuka adalah wadah yang bertujuan membangun kecerdasaran emosional peserta didik," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui siaran persnya nomor 100/sipers/A6/IV/2024 menyebutkan bahwa pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Dan penyelengaraaannya secara reguler dan siswa tidak diwajibkan mengikuti ekstrakurikuler Pramuka.
"Terkait Permendikbudristek 12 Tahun 2024, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup," ungkap Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. (Jor)