Ini Batas Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi Sulut
- Ini Batas Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi SulutMANADO - Tanggal 21 Februari 2023 pukul 23:59 WITA menjadi batas akhir yang diberikan oleh Tim Seleksi (Ti
Sekitar Kita
MANADO - Tanggal 21 Februari 2023 pukul 23:59 WITA menjadi batas akhir yang diberikan oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara untuk pendaftaran.
Hal ini tegas diingatkan Juru Bicara Livie Allow SSos MSi dimana sesuai pengumuman yang sudah disampaikan Timsel Calon Anggota KPU Sulut, bahwa pendaftaran tersebut menggunakan sistem online dan offline.
“Berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Surat Keputusan nomor 71, dan Berdasarkan Pengumuman Timsel Calon KPU SULUT Nomor 1 tentang Pendaftaran bakal Calon KPU Provinsi Sulut. Jadi berkas calon anggota KPU Sulut yang harus masuk di Sekretariat Timsel tidak bisa melewati waktu yang sudah ditetapkan. Berkas secara fisik dan online harus sama,” ungkap Allow, Senin (20/02/2023).
Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi, yang lulus akan mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. Setelah itu penetapan hasil seleksi tertulis dan psikologi, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi.
Calon yang lulus akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Sulut sebanyak 2 kali kebutuhan.
Adapun Timsel Calon Anggota KPU Sulut yakni Ketua Dr Viktory N J Rotty MTeol MPd merangkap anggota, Sekretaris Dr Dra Joyce J Rares MSi merangkap Anggota, Anggota Livie Allow SSos MSi merangkap Juru Bicara Timsel, Anggota Rini Pakaya SPi MSi dan Anggota Rahmat Hanna SPd. (Mike)