GAPPRI Minta DPR Tinjau Ulang Rancangan Undang-Undang Kesehatan
- GAPPRI Minta DPR Tinjau Ulang Rancangan Undang-Undang KesehatanCaption: GAPPRI meminta DPR khususnya Panja Komisi IX meninjau kembali RUU Kesehatan. (Foto:Istim
Sekitar Kita
JAKARTA - Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan meminta Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperhatikan kondisi industri hasil tembakau (IHT) yang rentan tertekan jika kemudian aturan tersebut disahkan.
Melalui rilis yang diterima potretmanado.com, Najoan menyebutkan situasi industri saat ini sedang terpuruk akibat daya jual terus menurun karena daya beli yang melemah.
"Saat ini daya jual terus menurun, karena daya beli yang melemah. Situasi industri saat ini sedang terpuruk," kata Najoan.
GAPPRI sendiri lanjutnya telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau ulang pasal tembakau dalam RUU Kesehatan yang menurutnya dapat mematikan IHT.
Lanjutnya, bersama seluruh ekosistem pertembakauan, GAPPRI dan GAPRINDO tengah menunggu hasil dari diskusi Panja bersama dengan DPR.
Dia memastikan kalau pihaknya akan mengawal proses pembentukan aturan tersebut agar adil dan transparan.
"Harapan kami tidak ada lagi peraturan-peraturan baru yang akan membuat industri ini semakin sulit," tandanya. (Mike)