Dua Fraksi di DPRD Tomohon Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023
- Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023, mendapat penolakan dari Fraksi Golkar dan Restorasi Nurani.
Sekitar Kita
TOMOHON -- Dua Fraksi di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yaitu Golkar dan Restorasi Nurani melakukan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Penolakan tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Kamis (01/08/2024) dini hari yang dihadiri oleh langsung oleh Wali Kota Caroll Senduk dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon, Edwin Roring.
Roring menyebutkan, penolakan Fraksi Golkar dan Restorasi Nurani tersebut melalui penyampaian pendapat akhir fraksi tidak substansi.
"Sebagian point yang disampaikan didasari pada penggunaan anggaran pada tahun 2021, 2022, dan bahkan ada yang masih berproses di tahun anggaran 2024," sebut Roring.
Diketahui, penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 melalui rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dilakukan oleh Fraksi Golkar dan Restorasi Nurasi, sehingga hanya menyisahkan Fraksi PDI Perjungan yang menyetujui Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). (Jor/Fjt)