DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslu Minut
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memecat anggota Bawaslu dan KPU Minut, yakni Philipus Bawengan dan Yardi Harun, karena terbukti melanggar kode etik
Sekitar Kita
MANADO -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) memecat anggota Bawaslu dan KPU Minut, yakni Philipus Bawengan dan Yardi Harun, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Putusan tersebut dijatuhkan DKPP dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ratna Dewi Pettalolo, Selasa siang," kata Staf Humas DKPP, Wildan, dalam rilis kepada Antara Sulut, di Manado, Rabu.
Wildan mengatakan perkara nomor 72-PKE-DKPP/B/2024,
dengan teradu Philipus Bawengan itu diputuskan berturut-turut dengan perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024, yang menyeret Yardi Harun.
"Philipus Bawengan adalah anggota Bawaslu Minut dan Yardi Harun adalah komisioner KPU Minut, diberikan sanksi pemecatan, karena terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat
untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan
Likupang Barat," kata Wildan.
Dia menjelaskan kedua teradu memerintahkan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.
"DKPP berpendapat bahwa para teradu tidak jujur, tidak profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun
2024 di Kabupaten Minahasa Utara," kata Wildan, mengutip ucapan Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Selain membacakan putusan dua teradu dari Minut, majelis hakim DKPP juga membacakan putusan untuk delapan perkara yang
melibatkan 46 Teradu.
Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap bagi dua orang dan
Peringatan bagi 11 orang, sedangkan 31 lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Diddampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.