Diduga Langgar Hukum, KIP Sulut Digugat Pemkab Mitra
- Diduga Langgar Hukum, KIP Sulut Digugat Pemkab MitraRATAHAN - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap putusan Komisi Infor
Sekitar Kita
RATAHAN - Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terhadap putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang meminta agar Pemkab yang dipimpin Bupati James Sumendap menyerahkan dokumen yang diminta Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Pemkab Mitra juga tidak hanya menggugat tapu meminta agar dibentuk tik etik untuk memeriksa Komisioner KIP Sulut.
Bupati James Sumendap mengatakan KIP Sulut diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan etik terhadap putusan yang mereka lakukan.
"Harus digarisbawahi, KIP tidak cermat terkait putusan itu. Apakah mereka kurang paham hukum, atau tidak mengerti hukum, atau tidak mengerti hukum acara," kata Bupati James Sumendap, Jumat (04/11/2022).
Menurutnya, KIP Sulut tidak bisa membedakan yang mana dokumen publik dan yang bukan dokumen publik.
Bupati Jemas juga menegaskan putusan KIP Sulut dinilai tidak cermat karena tidak menyentuh pokok perkara dan kecenderungan mereka karena Pemkab Mitra selaku termohon tidak hadir dalam sidang, sehingga bukan persoalan urgensi pokok perkara jika dokumen tersebut harus diserahkan.
KIP Sulut lanjutnya tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen tersebut harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, tapi hanya mempersoalkan ketidakhadiran Pemkab dalam sidang, dan itu telah terjadi perbuatan melawan hukum.
"Ini menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok KIP," terang Bupati James Sumendap.
Keberatan dengan putusan KIP Sulut, Bupati James menegaskan Pemkab Mitra telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta agar KIP Pusat membentuk tim etik. (Mike)