
Democracy Class, Tinangon: Electoral Justice Bagian dari Kerangka Hukum Pemilu
- Democracy Class, Tinangon: Electoral Justice Bagian dari Kerangka Hukum PemiluMANADO - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon menye
Sekitar Kita
MANADO - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon menyebutkan electoral justice atau keadilan Pemilu dalam konteks penyelenggaraan Pemilu di Indonesia erat kaitannya dengan kerangka hukum Pemilihan Umum.
Hal tersebut disampaikannya saat membawakan materi dalam kegitan Democracy Class yang diselenggarakan oleh GAMKI Sulawesi Utara, Jumat (12/08/2022) melalui daring.
"Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.
Meidy Tinangon menjelaskan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan dengan diadopsinya norma "adil" sebagai asas penyelenggaraan Pemilu dalam UUD 1945, UU Pemilu, dan Pemilihan, maka keadilan Pemilu wajib menjiwai dan menjadi substansi dalam setiap penyelenggaraan demokrasi elektoral yaitu Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia juga memaparkan beberapa konsep penting tentang keadilan Pemilu seperti kepatutan terhadap hukum, perlindungan hak dan adanya jaminan pemulihan terhadap hak yang dilanggar.
"Mekanisme sisten keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu adanya tindakan pencegahan sengketa dan pelanggaran, sistem penyelesaian sengketa, dan pelanggaran formal serta penyelesaian sengketa alternatif atau non formal, menjadi bagian dari sistem sistem keadilan Pemilu," jelas Meidy Tinangon.
Dia menyebutkan, klasifikasi sengketa dan pelanggaran sebagai wujud dari penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement).
Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, sengketa meliputi: sengketa proses dan sengketa hasil atau perselisihan hasil Pemilu. Sedangkan pelanggaran terdiri atas pelanggaran administrasi, etik, dan pidana.
"Intinya, sistem keadilan Pemilu memberi ruang gugatan bagi pihak-pihak yang merasa hak politiknya dilanggar, dan ruang tersebut diakomodir dalam rangka hukum Pemilu di Negara kita untuk mewujudkan asas adil dalam penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Meidy Tinangon mempromosikan buku terbitan KPU Sulut yang berjudul "Membumikan Electoral Justice dalam Pilkada" yang dapat diunduh melalui fitur monografi JDIH KPU Sulut. (Mike)