logo
Sekitar Kita

Berdasarkan Restorative Justice, Jampidum Setujui Hentikan Perkara Aniaya di Minahasa

  • MANADO - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kejari Minahasa, berda
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

MANADO - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan di Kejari Minahasa, berdasarkan restorative justice.

Kajati Sulut, Edy Birton SH, MH, di Manado, mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, menyetujui penghentian penuntutan perkara setelah melakukan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejagung RI.

"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari  Minahasa yaitu perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Wulan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH.

Ia menambahkan ekspose perkara itu dilakukan Kajati Sulut Edy Birton bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan SH, MH, dan Kasi Oharda Cherdjariah, SH, MH.

Dari ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Minahasa.

Bahwa  perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice  karena telah memenuhi  syarat untuk dilakukan restorative justice.

Adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara atas nama tersangka Wulan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka.

Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.